close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat ahli waris PT ACM, senilai Rp12,7 M. Dokumentasi KPK
icon caption
KPK menyita aset AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan suap pemalsuan surat ahli waris PT ACM, senilai Rp12,7 M. Dokumentasi KPK
Nasional
Rabu, 03 Mei 2023 12:27

KPK sita aset AKBP Bambang Kayun

KPK menyita aset milik tersangka AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Aset yang disita berupa obligasi, uang deposito, serta rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan penjaga rumah sekitar Rp12,7 miliar. 

"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan adanya pemalsuan surat ahli waris PT ACM dengan terlapor pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah. Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah dikenalkan kepada Bambang Kayun. 

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan BK untuk 20 hari pertama terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Selasa (3/1).

Pada Mei 2016, ketiganya melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah dengan syarat bersedia memberikan uang dan barang.

Bambang juga menyarankan di antaranya keduanya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait penyimpangan penanganan perkara dan ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi, termasuk meminta klarifikasi kepada Bareskrim Polri. 

Kemudian, sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan tentang perlindungan hukum Emilya dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang kemudian ditugaskan menyusun kesimpulan hasil rapat, yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum, termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Terkait penetapan status tersangka ini, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas sarannya itu, Bambang menerima uang sekitar Rp5 miliar dari keduanya melalui transfer bank menggunakan rekening orang kepercayaannya. Selama proses praperadilan, Bambang diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan sehingga hakim mengabulkan gugatan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah menjadi tidak sah. 

Kemudian, pada Desember 2016, Bambang juga diduga menerima satu mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri olehnya. Namun, April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. 

Bambang disinyalir kembali menerima uang Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara dimaksud. Sehingga, Emilya dan Herwansyah tak kooperatif, melarikan diri, bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

"Selain itu, tersangka BK menerima uang secara bertahap, yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya, dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan